Beranda | Artikel
Isteri Menuduh Suaminya Impoten
Sabtu, 22 Januari 2011

ISTERI MENUDUH SUAMI IMPOTEN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang isteri menuduh suaminya impoten, setelah disuruh periksa, suaminya tersebut melarikan diri?

Jawaban
Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang isteri menuduh suaminya impotent dan ia masih tetap perawan, setelah isteri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala isteri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali.

Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan isterinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakim melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada isterinya.

[Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10 hal.164]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2957-isteri-menuduh-suaminya-impoten.html